Etika Pemerintahan: Sumbar Memberi Teladan, Kapan Indonesia Memiliki UU Etika

  • 09 Sep 2026 12:16 WIB
  •  Padang

Penulis: Jasman

RRI.CO.ID, Padang - Ada sesuatu yang menarik dari terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, profesional dan berintegritas, Gubernur Sumatera Barat justru mengambil langkah yang menyentuh persoalan yang sering kali terlupakan dalam birokrasi: etika.

Surat Edaran tersebut menekankan peningkatan disiplin, integritas, etika, akhlak dan profesionalitas ASN, kepatuhan terhadap nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, sekaligus menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kebijakan Gubernur Sumbar ini patut diapresiasi. Namun lebih dari sekadar apresiasi terhadap sebuah Surat Edaran, kebijakan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk menghidupkan kembali pertanyaan yang jauh lebih besar: Mengapa Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara komprehensif mengatur etika penyelenggara negara?

Negara Memerlukan Etika, Bukan Hanya Hukum

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, kode etik dan berbagai regulasi administrasi pemerintahan telah begitu banyak. Namun persoalan pemerintahan sering kali bukan semata-mata karena tidak adanya aturan. Persoalannya adalah ketika aturan dijalankan tanpa etika.

Hukum menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tetapi etika menjawab pertanyaan yang lebih dalam, “apa yang patut dilakukan oleh seseorang yang memegang kekuasaan?”

Seorang pejabat mungkin belum tentu melanggar hukum ketika mengambil sebuah tindakan. Tetapi apakah tindakan tersebut patut? Apakah pantas? Apakah adil? Apakah mengandung konflik kepentingan? Apakah merusak kepercayaan publik? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu tidak selalu dapat dijawab hanya dengan pendekatan hukum pidana atau hukum administrasi. Karena itu, hukum dan etika harus berjalan bersama.

Gagasan UU Etika Bukan Gagasan Baru

Gagasan untuk membentuk regulasi khusus mengenai etika penyelenggara negara bukan sesuatu yang baru. Pada 2008–2009, pemerintah sudah mempersiapkan RUU Etika Penyelenggara Negara. Kementerian PAN bahkan menjelaskan bahwa rancangan tersebut dimaksudkan untuk membangun sistem dan mekanisme kontrol terhadap sikap dan perilaku penyelenggara negara dari berbagai cabang kekuasaan negara.

Dalam perkembangannya, RUU Etika Penyelenggara Negara juga masuk dalam agenda legislasi dan dibahas di DPR. Pada 2014, Panitia Kerja Badan Legislasi DPR membahas berbagai persoalan substansial rancangan tersebut, termasuk mengenai asas etika, lembaga penegak etika, sanksi etika dan hubungan antara kode etik lembaga dengan aturan etika yang bersifat umum.

Artinya, gagasan tentang perlunya payung hukum nasional mengenai etika pemerintahan sudah lama hidup dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Tetapi sampai sekarang, kebutuhan akan payung etika tersebut tetap menjadi pekerjaan rumah. Hampir 40 tahun, regulasi mengenai etika penyelenggara negara tidak pernah selesai. Ironisnya, ketika di tingkat nasional gagasan itu belum menemukan titik akhir, justru sebuah daerah di Sumatera Barat telah berani mengambil langkah konkret, yaitu Kota Solok Sumatera Barat.

Kota Solok: Ketika Daerah Berani Melangkah Lebih Dahulu

Pada 23 Januari 2008, Kota Solok dibawah kepemimpinannya saat itu Syamsu Rahim menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok. Perda tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat dalam berinteraksi wajib menghormati, mengamalkan dan menegakkan norma etik untuk menjaga kehormatan, martabat dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Lebih menarik lagi, perda tersebut lahir ketika pembicaraan mengenai etika penyelenggara negara di tingkat nasional masih terus mencari bentuk. Karena itulah langkah Syamsu Rahim sebagai Wali Kota Solok sebagai penggagas, mempunyai nilai sejarah dalam perkembangan pemerintahan daerah di Indonesia. Sebagai catatan, Saya sangat terlibat dalam penyusunan draft Perda Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok tersebut.

Hampir tiga bulan saya bolak balik ke Jakarta hanya untuk konsultasi dengan Prof. Ryaas Rasyid dan Kepala LAN RI saat itu Dr. Asmawi Rewansyah untuk penyempurnaan draft Ranperda etika pemerintahan kota Solok. Ryaas Rasyid malah mengusulkan agar Kota Solok dijadikan laboratorium pemerintahan di Indonesia. Yang unik adalah, mungkin ini satu-satunya pengesahan Perda setingkat Kota yang dihadiri langsung oleh Menteri, mantan Menteri, Gubernur dan Kepala LAN RI. Yang hadir saat itu pak Taufiq Effendi Menteri PAN, Gamawan Fauzi Gubernur Sumbar dan mantan Menteri Prof. Ryaas Rasyid dan Dr. Asmawi Rewansyah Kepala LAN RI.

Sebuah kajian Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bahkan menyebut Kota Solok sebagai pemerintah daerah yang mengeluarkan perda tentang Etika Pemerintahan dan mengidentifikasinya sebagai satu-satunya pemerintah daerah di Indonesia yang melakukan terobosan tersebut. Media nasional pada saat pengesahan Perda tersebut juga mencatat Kota Solok sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerapkan perda etika dalam pemerintahan. Ini bukan prestasi kecil karena Perda Etika tersebut sama halnya dengan membuat tali gantungan untuk diri sendiri.

Kota Solok telah hadir untuk menunjukkan bahwa etika pemerintahan bukan sekadar wacana akademik. Etika dapat diterjemahkan menjadi kebijakan publik. Terobosan Kota Solok juga memiliki relevansi dengan pemikiran M. Ryaas Rasyid, salah seorang tokoh penting dalam perkembangan pemerintahan daerah dan administrasi pemerintahan Indonesia. Perpustakaan nasional bahkan mencatat karya Ryaas Rasyid berjudul Etika Pemerintahan: Sebagai Perwujudan Good Local Governance di Kota Solok, yang diterbitkan pada 2009.

Ini menunjukkan bahwa pengalaman Kota Solok bukan sekadar produk hukum daerah, tetapi telah menjadi bahan pemikiran mengenai good local governance dan etika pemerintahan. Pesan yang terkandung di dalamnya sangat penting: Reformasi pemerintahan tidak cukup hanya membangun struktur dan prosedur. Reformasi harus membangun manusia yang menjalankan kekuasaan. Sebab sistem yang baik dapat kehilangan maknanya apabila dijalankan oleh orang yang tidak memiliki integritas. Jika Kota Solok pada 2008 berani menjadikan etika pemerintahan sebagai norma daerah, kini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menempatkan disiplin dan etika ASN sebagai perhatian kebijakan pemerintahan.

Etika adalah Pencegahan Sebelum Hukum Bekerja.

Patut dipuji bahwa Edaran Gubernur Sumbar adalah suatu terobosan, langkah berani, terukur dalam kebijakan etika pemerintahan. Surat Edaran tersebut meminta ASN menjaga sikap, perilaku, etika, kehormatan diri dan nama baik instansi serta menjunjung nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Dalam pelaksanaan tugas tertentu, juga diberikan pengaturan preventif terhadap pertemuan antar-ASN berlainan jenis dengan tetap memperhatikan kelancaran tugas kedinasan dan pelayanan publik.

Kepala perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan dan pembinaan apabila ditemukan potensi pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik atau kode perilaku, proses dan sanksinya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan semata-mata soal membatasi perilaku ASN. Ia adalah upaya membangun budaya pemerintahan. Di sinilah pentingnya etika pemerintahan. Hukum pada umumnya bekerja ketika terjadi pelanggaran. Etika bekerja sebelum pelanggaran terjadi atau berupaya mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran. Dengan etika pemerintahan, adalah salah satu jalan bagaimana mengurangi perilaku koruptif penyelenggara negara.

Etika mengajarkan seorang pejabat untuk bertanya, "Apakah ini boleh?". Tetapi lebih jauh lagi, "Apakah ini patut saya lakukan sebagai pejabat publik?" Pertanyaan kedua inilah yang sering kali menentukan kualitas pemerintahan. Seorang pejabat yang memiliki etika tidak hanya takut kepada hukum. Ia memiliki rasa malu, rasa tanggung jawab dan kesadaran bahwa jabatan adalah amanah. Karena itu, etika sebenarnya merupakan lapisan pertama pencegahan korupsi, penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.

UU ASN Sudah Mengatur Etika, Tetapi Masih Terfragmentasi

Kita tentu tidak boleh mengatakan bahwa Indonesia sama sekali tidak mempunyai aturan etika. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengatur nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Demikian pula terdapat PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS dan berbagai kode etik pada lembaga negara. Masalahnya adalah pengaturan etika masih tersebar berdasarkan sektor, profesi dan lembaga. Padahal kekuasaan negara bekerja dalam satu sistem.

Karena itu diperlukan suatu kerangka etika nasional yang menjadi payung bersama, tanpa menghilangkan kekhususan kode etik masing-masing lembaga. Kajian hukum pemerintah mengenai RUU Etika Penyelenggara Negara pada 2014 juga menjelaskan kebutuhan akan pengaturan yang bersifat umum atau "payung", karena selama ini ketentuan etika tersebar dalam berbagai peraturan dan kode etik kelembagaan. Inilah titik pentingnya.

Indonesia tidak harus membuat satu kode etik yang seragam untuk semua lembaga. Yang dibutuhkan adalah norma dasar etika nasional, sedangkan masing-masing lembaga tetap dapat mengembangkan kode etik sesuai karakter dan kewenangannya.

Etika Pemerintahan Harus Menjadi Agenda Nasional

Jika kita serius membangun pemerintahan yang bersih, maka agenda etika tidak boleh berhenti pada ASN. Etika pemerintahan harus mencakup seluruh penyelenggara negara sesuai kedudukan dan kewenangannya, eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga Negara, pejabat publik dan seluruh unsur yang menjalankan kekuasaan negara.

Sebab masyarakat tidak membedakan secara sederhana antara pelanggaran administrasi, pelanggaran etik atau pelanggaran prosedur. Yang masyarakat rasakan adalah: Apakah pemerintah masih layak dipercaya? Kepercayaan publik adalah modal terbesar pemerintahan. Sekali hilang, tidak mudah mengembalikannya.

Sumatera Barat Memiliki Modal Etika yang Lebih Dalam

Dalam konteks Sumatera Barat, pembicaraan mengenai etika pemerintahan bahkan memiliki dimensi budaya. Minangkabau mengenal prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dalam kebudayaan Minangkabau, etika bukan sekadar aturan tertulis. Ia tercermin dalam tata pergaulan, kepatutan, rasa malu, tanggung jawab, penghormatan kepada orang lain dan kemampuan menempatkan diri sesuai kedudukan.

Konsep kato nan ampek; kato mandaki, kato manurun, kato mandata dan kato malereang - misalnya, menggambarkan bahwa komunikasi pun memiliki etika dan konteks. Karena itu, ketika Sumatera Barat berbicara tentang etika pemerintahan, sesungguhnya ia memiliki modal sosial dan budaya yang sangat kuat. Etika pemerintahan dapat dipertemukan dengan kearifan lokal tanpa mengurangi prinsip negara hukum.

Surat Edaran Gubernur Harus Menjadi Momentum

Karena itu, Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk membangun Gerakan Etika Pemerintahan Sumatera Barat. Kabupaten Kota selayaknya terpacu dan termotivasi untuk membuat aturan tentang etika penyelenggara negara di daerahnya masing-masing.

Bukan hanya ASN yang diawasi. Tetapi juga bagaimana keteladanan oleh semua pihak, bagaimana pelayanan diberikan, bagaimana kewenangan digunakan, bagaimana konflik kepentingan dicegah, bagaimana hubungan pemerintah dengan masyarakat dibangun dan bagaimana pejabat publik menjaga kehormatan jabatannya. Dengan demikian, etika tidak menjadi sekadar larangan, etika menjadi budaya pemerintahan.

Kita Perlu Menghidupkan Kembali Gagasan UU Etika Pemerintahan

Sudah waktunya DPR RI, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan kembali membuka pembicaraan mengenai RUU Etika Penyelenggara Negara. Perilaku koruptif yang saat ini sangat memiriskan hati dan jiwa anak bangsa, setidaknya akan dapat dicegah jika ada regulasi tentang Etika Penyelenggara Negara. Bukan karena Indonesia kekurangan aturan. Justru karena Indonesia sudah memiliki begitu banyak aturan. Yang kita perlukan adalah ruh yang menghidupkan aturan tersebut. Etika adalah ruh itu.

Sebuah Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara idealnya menjadi payung yang mengatur prinsip-prinsip umum:

integritas;

kejujuran;

tanggung jawab;

keteladanan;

kepatutan;

konflik kepentingan;

profesionalitas;

transparansi;

akuntabilitas;

rasa malu;

penghormatan terhadap masyarakat;

larangan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok;

mekanisme pemeriksaan etik;

perlindungan bagi pihak yang diperiksa;

serta sanksi etik yang proporsional.

Yang tidak kalah penting, harus ada mekanisme pemulihan nama baik bagi pejabat atau ASN yang ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran. Sebab penegakan etika juga harus beretika. Kadang hal ini luput dalam perhatian kita selama ini. Ada pejabat yang didakwa bersalah dan disidangkan, namun pengadilan membebaskan yang bersangkutan. Apakah regulasi yang ada telah cukup baik dan mampu memulihkan nama baiknya. Disinilah peran etika masuk kedalam ceruk yang selama ini kurang terperhatikan secara hukum.

Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar, tidak kekurangan peraturan, tidak kekurangan lembaga pengawasan, tidak kekurangan aparat penegak hukum. Yang sering kita persoalkan justru keteladanan dan integritas manusia yang menjalankan kekuasaan. Karena itu, persoalan pemerintahan pada akhirnya bukan hanya persoalan rule of law, tetapi juga rule of ethics.

Hukum tanpa etika dapat menjadi formalitas. Etika tanpa hukum dapat menjadi nasihat moral yang tidak memiliki daya paksa. Maka keduanya harus berjalan bersama: hukum memberikan batas, etika memberikan arah, integritas memberikan kekuatan untuk menjalankannya.

Penutup

Apa yang dilakukan Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 patut diapresiasi dan ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Ini bukan semata-mata tentang bagaimana ASN melakukan pertemuan kedinasan dan lain-lain. Ini tentang bagaimana kita membangun pemerintahan yang memiliki disiplin, integritas, kepatutan dan rasa tanggung jawab.

Dan Sumatera Barat memiliki sejarah untuk itu. Kota Solok telah memulainya pada 2008 dengan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah.

Kini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengangkat persoalan etika melalui kebijakan Gubernur. Maka sudah saatnya langkah daerah tersebut menjadi inspirasi bagi pemerintah pusat. Kalau daerah berani memulai, mengapa negara tidak berani menyelesaikannya?

Indonesia membutuhkan bukan hanya pemerintahan yang sah secara hukum, tetapi juga pemerintahan yang patut secara etik. Sebab pada akhirnya, rakyat tidak hanya bertanya: "Apakah pejabat itu melanggar hukum?" Rakyat juga bertanya: "Apakah pejabat itu pantas memegang amanah?" Dan pertanyaan terakhir itulah yang seharusnya dijawab oleh Etika Pemerintahan Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....