Selaraskan dengan UU Cipta Kerja, Perda RDTR Payakumbuh Resmi Dicabut

  • 13 Apr 2026 18:04 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna daerah, Senin, 13 April 2026. Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta usai rapat paripurna mengatakan, persetujuan itu menjadi langkah strategis dalam penyesuaian kebijakan tata ruang daerah dengan regulasi nasional yang terus berkembang.

“Kami bersama DPRD Kota Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038. Ini langkah strategis untuk menjawab perkembangan dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujar Zulmaeta.

Ia menilai, regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah menyesuaikan atau mencabut aturan yang tidak lagi relevan. Selain itu, menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

“Saat ini rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh memasuki tahap pengajuan persetujuan substansi dan direncanakan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026. Kami memastikan, rencana tata ruang yang baru menjadi acuan utama pembangunan daerah dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Zulmaeta juga berharap dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain yang telah diajukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Payakumbuh. “Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” kata Zulmaeta.

Sementara itu, Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menerima dan menyetujui penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Peraturan Daerah (Perda) RDTR untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kolaborasi eksekutif dan legislatif kota Payakumbuh, berupaya menyelaraskan program daerah dengan pemerintah pusat.

Langkah pencabutan Perda RDTR ini diharapkan dapat mempercepat proses penyesuaian tata ruang yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah ke depan. Pemerintah Kota Payakumbuh menargetkan regulasi baru yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjadi landasan kuat dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....