Pemprov Sumbar Kecualikan 12 Kategori ASN dalam Skema WFH
- 08 Apr 2026 17:25 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan transformasi budaya kerja baru melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumbar dengan pengecualian. Gubernur Mahyeldi mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026 tersebut terdapat 12 kategori ASN Pemprov Sumbar yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini dan tetap melaksanakan WFO.
“Untuk mendukung pelaksanaan tugas ASN selama penerapan skema ini, kami mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian menjadi bagian integral dari transformasi ini,” katanya, Rabu, 8 April 2026.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), UPTD Laboratorium Lingkungan, UPTD Persampahan dan UPTD Pengelolaan Limbah B 3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sementara itu, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti unit layanan kesehatan, RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, RSUD Prof.H.M.Yamin, S.H, RSJ Prof. HB. Saanin, RSUD M.Natsir. Sementar itu, Rumah Sakit Paru Sumatera Barat, Rumah Sakit Mata Sumatera Barat, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan serta UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
Sekolah Menengah Atas, Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dibawah Dinas Pendidikan Sumbar juga dikecualikan, sementara UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah, UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial dan Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat tetap menjalan pelayanan melalui skema WFO.
Mahyeldi menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi hasil. “Disamping menindaklanjuti arahan Mendagri, kebijakan transformasi ini juga diharapkan dapat membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efesien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat," ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar melaksanakan WFH selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara WFO. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi energi dan biaya operasional kantor.
Mehyeldi menambahkan, dalam implementasinya, setiap pimpinan perangkat daerah diminta untuk menyusun rencana kerja harian ASN yang menjalankan WFH dengan target output yang jelas dan terukur. Sistem pengawasan dan pelaporan juga diperkuat melalui presensi digital dan pelaporan kinerja berbasis hasil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....