Pemkab Solsel Serahkan LKPD 2025, Targetkan Opini WTP Berturut
- 31 Mar 2026 14:58 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Selasa, 31 Maret 2026. Bupati Solok Selatan, Khairunas saat menyerahkan langsung dokumen kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat 1, Roni Altur berharap, Solok Selatan kembali mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini.
Khairunas mengatakan penyerahan LKPD merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. "Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas arahan, pembinaan, dan evaluasi yang terus diberikan. Hal ini menjadi pedoman penting bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," kata Khairunas.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK. Hal dimaksud agar terciptanya pemerintahan yang lebih baik, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Marfiandhika Arief mengatakan, tahapan setelah penyampaian LKPD adalah pemeriksaan terperinci oleh BPK Sumbar, dalam waktu 30 hari kerja. “Setelah tahapan pemeriksaan, BPK akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selambatnya pada Mei 2026,” katanya.
Ia berharap, Pemerintah Solok Selatan mendapat pembinaan dan masukan dari auditor terkait tata kelola keuangan daerah. “Agar ke depan pengelolaan keuangan daerah kami menjadi lebih baik, khususnya dari sisi administrasi. Selain itu kami juga berharap untuk kembali mendapatkan opini WTP ke-10 kalinya," ujar Marfiandhika.
Untuk diketahui, LKPD ini merupakan dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dokumen ini berisikan laporan realisasi anggaran, neraca keuangan, laporan operasional, arus kas, dan lainnya sertan waijb dilaporkan kepada BPK Perwakilan, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LKPD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dari pemerintah dalam penggunaan anggaran serta untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Selain itu, dokumen ini akan digunakan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dan bahan audit bagi BPK untuk memberikan opini kewajaran dalam penyejian laporan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....