Layanan Lapek Solok Selatan Kembali Digelar pada CFD usai Lebaran
- 26 Mar 2026 22:14 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Layanan publik pemerintahan Solok Selatan akan kembali dibuka pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) pasca libur lebaran 2026, Minggu 29 Maret 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Solok Selatan, Alfiandri bahwa layanan publik pada dinasnya seperti Layanan Ditampek (Lapek) dapat kembali diakses masyarakat untuk mempermudah berbagai pengurusan perizinan.
Alfiandri menjelaskan, selain layanan ini, sejumlah layanan publik lainnya juga kembali hadir di ruang publik tepatnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro saat HBKB dan kantor camat. “Program LAPEK ini memberikan pelayanan perizinan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang menyasar para pelaku UMKM di seluruh kecamatan,” katanya, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurutnya, pelayanan ini merupakan kolaborasi DPMPTSP dan Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Solok Selatan dengan kecamatan. “Untuk pada hari minggu ini kami melaksanakan program ini di Kecamatan Batang Hari,” ujarnya.
Ia meyakini, dengan kembali hadirnya program tersebut dapat mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pusat kabupaten. “Pelaku usaha hanya membawa KTP, alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor WhatsApp, dan waktu berselang 5 (lima) menit, perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung diterima oleh pemohon/masyarakat,” kata Alfiandri.
Ia menambahkan, pasca libur Lebaran 2026, pusat layanan publik Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diharapkan dapat lebih maksimal melayani masyarakat. “Kami kembali hadir dengan semangat yang lebih baru, ini juga merupakan komitmen bersama pegawai pemerintahan agar maksimal melayani masyarakat,” katanya.
Alfiandri mengatakan, selain layanan pengurusan izin usaha, juga terdapat pemeriksaan kesehatan gratis, layanan kependudukan, layanan mobil perpustakaan dan layanan KB. “Untuk memaksimalkan, kami sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didorong untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui CFD dan maupun kegiatan lainnya,” ujarnya.
Dengan adanya kemudahan layanan tersebut, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, semakin meningkat dalam mengurus legalitas usaha mereka. Legalitas yang dimiliki diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha yang lebih terarah, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang akses pembiayaan dan pendampingan usaha dari pemerintah maupun lembaga terkait.
Program LAPEK merupakan inovasi bidang perizinan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin. Pelaku usaha hanya membawa KTP, alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor WhatsApp, dan waktu berselang 5 (lima) menit, perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung diterima oleh pemohon/masyaraka
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....