Kemenag dan Baznas Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1447 H

  • 04 Mar 2026 08:08 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Dharmasraya - Kantor Kementerian Agama bersama Baznas Kabupaten Dharmasraya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M. Besaran tersebut ditetapkan dalam rapat yang digelar di Aula Sekber KUB, Selasa 3 Maret 2026.

Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag, Masdan, Ketua Baznas Z. Lubis, Kasubbag TU, para Kasi, Kabag Kesra, para Kepala Madrasah, Kepala KUA, serta Ketua Ormas Islam se-Kabupaten Dharmasraya.

Dalam rapat disepakati bahwa pembayaran zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang dan dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, yakni:

  • Kategori I sebesar Rp50.000 per jiwa
  • Kategori II sebesar Rp45.000 per jiwa
  • Kategori III sebesar Rp40.000 per jiwa
  • Kategori IV sebesar Rp35.000 per jiwa

Sementara itu, besaran fidiyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.

Kepala Kantor Kemenag , Masdan, menyampaikan bahwa zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang guna memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.

“Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari dan memberi kepastian dalam kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu,” ujarnya.

Hasil penetapan ini selanjutnya dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal media resmi Kantor Kemenag Dharmasraya serta Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Dharmasraya dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.


Rekomendasi Berita