Kejar PAD, Pemkab Dharmasraya Percepat Optimalisasi Pajak Air Permukaan
- 03 Mar 2026 09:45 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah, Senin, 2 Februari 2026. Hal dimaksud sebagai langkah konkret mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani mengatakan, regulasi terkait Pajak Air Permukaan sebenarnya telah lama ada, namun implementasinya belum optimal sehingga perlu ditegaskan kembali melalui sosialisasi dan verifikasi lapangan. “Hari ini kami mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar terealisasi,” ujarnya.
Menurut Annisa, estimasi potensi yang ada saat ini masih bersifat awal dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil. Berbagai faktor seperti jumlah intake, dampak lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar masih harus dihitung secara teknis dan menyeluruh.
“Sebagai tindak lanjut, tim teknis provinsi bersama tim kabupaten akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan guna memastikan perhitungan dilakukan secara akurat, transparan, dan berkeadilan. Kami menargetkan proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar pelaporan bulanan ke pusat berjalan lancar dan penerimaan bisa segera masuk sebagai bagian dari PAD,” kata Annisa.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Medi Iswandi menjelaskan, bahwa program penghitungan potensi pajak ini telah dimulai sejak 2022, namun saat itu baru difokuskan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan perusahaan. “Tahun ini fokus diperluas ke sektor perkebunan non-rakyat, karena dalam regulasi sudah ditegaskan bahwa objek non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, estimasi awal potensi pajak air permukaan di Dharmasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Namun angka tersebut masih berdasarkan prediksi awal dari satu titik intake utama dan belum melalui pengecekan menyeluruh di lapangan.
“Jika ditemukan ketidakpatuhan, telah tersedia mekanisme hukum berupa peringatan bertahap hingga sanksi denda. Pada pelaksanaannya ini akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum,” kata Medi.