Agam Raih Opini Kualitas Tinggi tanpa Maladministrasi 2025

  • 26 Feb 2026 18:11 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang: Pemerintah Kabupaten Agam memperoleh Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penyampaian sekaligus penyerahan Opini Penilaian Ombudsman RI ini diserahkan lansung oleh, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi kepada Wakil Bupati Agam, H Muhammad Iqbal di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis, 26 Februari 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi mengatakan, ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada Pemerintah Kabupaten Agam atas komitmen dan konsistensi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Agam masuk dalam 4 daerah dari 9 Pemerintahan daerah yang dilakukan penilaian terhadap penyelenggaraan publik tahun 2025 berpredikat kualitas pelayanan baik dengan skor 78.16.

"Dari 9 Pemda yang dilaksanakan penilaiannya Pemkab Agam berhasil masuk dalam 4 daerah yang berkualitas pelayanan baik sementara 5 lainnya mendapatkan predikat cukup. Untuk itu, kami berharap Pemmda Agam tidak terlena dan berpuas diri dengan hasil saat ini tapi menjadikan hal ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas dan pelayananya kepada publik," kata Adel.

Ia Juga menyampaikan, penilaian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, yang mengukur tiga aspek utama, yakni dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan. Adapun dimensi yang dinilai meliputi unsur input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan, dengan indikator yang ditetapkan secara nasional.

Adel Wahidi juga menegaskan bahwa penilaian tahun ini menggunakan sistem kategori baru, yaitu Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah, menggantikan sistem zona hijau, kuning, dan merah. Perubahan ini bertujuan memberikan gambaran kualitas pelayanan publik yang lebih detail dan terukur.

“Untuk penilaian tahun ini, ada tiga Organisasi Perangkat Daerah perwakilan Kabupaten Agam yang telah dilakukan penilaian. Diantaranya, Dinas Pendidikan Kabupaten Agam dengan nilai, 68.86, Dinas Sosial Agam, 87.24 dan RSUD Lubuk Basung, 78.38,” katanya.

Menanggapi capaian tersebut, Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal menyampaikan apresiasi atas penilaian yang diberikan serta komitmen untuk terus melakukan pembenahan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah. “Hasil evaluasi dari Ombudsman akan dijadikan bahan perbaikan berkelanjutan, terutama dalam peningkatan standar pelayanan, responsivitas terhadap pengaduan masyarakat, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan publik di Kabupaten Agam,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....