Kolaborasi Bersama Kejaksaan, Bukittinggi Selamatkan Ratusan Juta Pajak Daerah

  • 26 Feb 2026 17:13 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang: Pemerintah Kota Bukittinggi mencatat kemajuan signifikan terkait kinerja pengamanan keuangan daerah dan penegakan kepatuhan pajak. Bersama Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pemko Bukittinggi telah mencapai keberhasilan menyelesaikan penagihan piutang pajak kepada salah satu hotel di Kota Bukittinggi yang tercatat memiliki tunggakan pokok sebesar Rp 1,1 miliar beserta denda per Desember 2025.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatis mengapresiasi kontribusi strategis Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi yang telah berkolaborasi membantu menyelesaian permasalahan piutang tersebut. “Sebagai tindak lanjut kerjasama berupa Surat Kuasa Khusus ke Kejaksaan Negeri dari Pemerintah Kota, telah dilakukan aksi nyata sehingga dilakukan pembayaran sebesar Rp 584 juta hingga per hari ini,” katanya, Kamis, 26 Februari 2026.

Ramlan meyakini, iklim usaha yang sehat tumbuh dari kesadaran akan kepatuhan, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pajak. Menurutnyanya, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bukittinggi.

“Capaian ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat dan wajib pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Kami pemerintah daerah berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan proporsional, sekaligus memperluas kerja sama dengan Kejaksaan dalam berbagai aspek tata kelola, pendampingan hukum, dan penguatan akuntabilitas, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Ramlan.

Ramlan berharap, melalui penguatan pendapatan daerah dan kolaborasi lintas lembaga, Kota Bukittinggi meneguhkan langkah menuju kemandirian fiskal. Hal dimaksudkan agar hak-hak masyarakat terpenuhi melalui pelayanan publik yang lebih berkualitas dan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Djamaluddin menyampaikan, pendampingan yang dilakukan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak. Menurutnya, pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun penegakan aturan akan dilakukan secara tegas apabila ditemukan unsur kelalaian atau ketidakpatuhan yang berlarut.

Ke depan, Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kejaksaan Negeri akan terus melakukan pemetaan potensi piutang pajak lainnya guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur keuangan daerah, mendukung pembiayaan program prioritas, serta memastikan setiap kewajiban perpajakan dipenuhi secara transparan dan bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....