Satpol PP Tertibkan PKL di Fasilitas Umum
- 14 Nov 2025 21:52 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Petugas Satpol PP Kota Padang bersama Tim SK4 kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan pada Jumat (14/11/2025). Penertiban dilakukan di sejumlah kecamatan yang terdampak aktivitas PKL yang mengganggu ketertiban umum.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa keberadaan PKL di lokasi tersebut sudah menghambat kelancaran pengguna jalan. Beberapa lapak bahkan menempati bibir hingga badan jalan sehingga memicu kemacetan dan menimbulkan keluhan warga.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penegakan aturan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan bersama.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian, Harvi Dasnoer. Ia menyampaikan bahwa petugas mengamankan sejumlah lapak serta barang dagangan yang ditinggalkan pemilik di area fasilitas umum dan trotoar.
Barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut. Harvi menambahkan bahwa keputusan mengenai penyidikan dan kemungkinan sidang akan ditetapkan oleh PPNS.
Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial. Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut tidak diperuntukkan untuk aktivitas berdagang demi menjaga keteraturan kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....