Biaya Haji 2027 Masih Dibahas, Kemenhaj Pastikan Tak Memberatkan Jemaah

  • 31 Jul 2026 17:35 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang — Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Komisi VIII DPR RI. Pemerintah memastikan penyusunan biaya haji tetap mengedepankan prinsip keterjangkauan agar tidak memberatkan calon jemaah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan pemerintah masih melakukan kajian terhadap seluruh komponen pembiayaan sebelum usulan BPIH disepakati bersama DPR RI. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah biaya haji tahun 2027 akan mengalami kenaikan atau penurunan.

"Untuk biaya haji, saat ini masih kami usulkan kepada Komisi VIII DPR RI. Jadi belum bisa kami sampaikan apakah naik atau turun, karena proses pembahasannya masih berjalan," ujar Teguh usai menghadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027, dan Penyerahan Penghargaan di Asrama Haji Padang, Jumat, 31 Juli 2026. Menurut Teguh, pembahasan biaya haji mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan ekonomi jemaah, kualitas pelayanan, hingga keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

“Pemerintah juga terus mengevaluasi setiap komponen layanan agar penggunaan anggaran semakin efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi jemaah,” ujarnya. Ia menegaskan komitmen pemerintah adalah menjaga agar biaya perjalanan ibadah haji tetap berada pada tingkat yang wajar.

"Komitmen Presiden, Menteri Haji dan Umrah, serta Wakil Menteri Haji dan Umrah adalah bagaimana biaya haji ini tidak memberatkan jemaah," katanya. Selain membahas pembiayaan, Kemenhaj juga terus melakukan transformasi tata kelola penyelenggaraan haji agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia pada musim haji mendatang. Terkait kuota haji, Teguh menjelaskan penentuannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dengan menggunakan sistem waiting list nasional.

Menurutnya, pengelolaan kuota berbasis Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan dapat menciptakan masa tunggu yang lebih merata di seluruh daerah. "Basis kami sekarang adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan lagi berdasarkan provinsi. Sehingga ke depan masa tunggu diharapkan semakin seragam di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan, calon jemaah yang berangkat pada musim haji saat ini umumnya merupakan mereka yang telah mendaftar sekitar 14 tahun lalu. Karena itu, pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI dapat menghasilkan kebijakan biaya dan tata kelola haji 2027 yang seimbang antara kemampuan jemaah, kualitas pelayanan, serta keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....