BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman Hampir 30 Kilogram Ganja

  • 17 Sep 2026 20:03 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Utara-Sumatera Barat. Pengungkapan dilakukan Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, Kamis, 17 September 2026 mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat terkait rencana pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat. Petugas kemudian melakukan blokade di Simpang Pasar Koto Baru untuk menghentikan kendaraan yang menjadi target operasi. Namun, pengemudi berupaya melarikan diri dengan menabrakkan mobil ke kendaraan petugas BNN hingga mengalami kerusakan parah.

"Selanjutnya petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi T 1613 MP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu karung besar berwarna biru berisi 20 paket besar ganja serta 10 paket besar lainnya yang dibalut lakban cokelat," kata Toton.

Toton menyampaikan, berdasar interogasi awal, S mengaku akan mengantarkan paket tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Kota Padang Panjang. Petugas kemudian mengamankan laki-laki berinisial A di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short di SPBU Ganting Padang Panjang.

"Dari pemeriksaan awal, A mengaku diperintahkan oleh Solihin yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi untuk menerima 30 paket ganja kering tersebut. Solihin disebut merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering," ujarnya.

Toton menyampaikan dari pengungkapan tersebut, BNNP Sumatera Barat mengamankan ganja dengan total berat bersih 29.853,32 gram. Rinciannya, 20 paket dalam karung biru memiliki berat bersih 19.494,69 gram, sedangkan 10 paket lainnya memiliki berat bersih 10.358,63 gram.

Toton menambahkan, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kepala BNNP Sumbar menyebut pengungkapan tersebut menjadi langkah memutus peredaran narkotika lintas provinsi dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....