Pelaku Pencurian Rumah Kos Koto Parak Padang, Ditangkap Polisi
- 14 Mar 2026 22:57 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Personel Opsnal Polsek Pauh mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian serta masuk ke rumah tanpa izin di kawasan Koto Parak, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pukul 03.00 WIB, Sabtu, 14 Maret 2026.
Kapolsek Pauh, AKP Edi Harto menyampaikan, tersangka pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Koto Parak RT 04/RW 05, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
Edi menyebutkan, tersangka berinisial WS 38 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Ia diduga melakukan aksi pencurian sekaligus memasuki rumah orang lain tanpa izin.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Januari 2026 di pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos di Koto Parak RT 02/RW 04, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh. Korban dalam kejadian tersebut, FI 27 tahun merupakan seorang mahasiswa yang tinggal di wilayah setempat," ujarnya, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata Edi, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Mardianto bersama tim opsnal melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada Sabtu dini hari. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas," kata Edi.
Ia mengatakan, dilokasi Polisi mengamankan barang bukti berupa gunting potong besi, celana pendek warna oren hitam, dan satu helai singlet warna putih. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pauh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....