Polres Payakumbuh Tangkap Pemilik Kedai yang Diduga Sediakan Tempat Judi

  • 28 Feb 2026 20:35 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang: Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyediakan tempat untuk permainan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kedai milik tersangka yang berlokasi di Jorong Galo, Gandang Kenag, Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Tersangka yang diamankan berinisial R (54 tahun) yang merupakan warga asli TKP penangkapan.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, penangkapan R berawal dari penyelidikan dan pengumpulan informasi oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh tentang adanya aktifitas perjudian di sekitaran lokasi penangkapan. “Tim kami juga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bermain judi di lokasi tersebut (perkara terpisah), " ujarnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti yang meliputi uang tunai sebesar Rp80 ribu sebagai taruhan, sembilan helai kertas koa yang digunakan sebagai pengganti uang taruhan, serta satu buah stoples plastik bening. Kasatreskrim IPTU Andrio juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menindak pelaku judi, tetapi juga mereka yang menyediakan tempat atau fasilitas untuk kegiatan tersebut.

“Penyediaan tempat judi sama berbahayanya dengan pelaku langsung, karena dapat menjadi sarana penyebaran aktivitas yang merusak tatanan masyarakat. Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum kami,” ujarnya.

Rekomendasi Berita