Buron Dua Tahun, Pelaku Gelapkan Barbershop di Padang Ditangkap Polisi
- 28 Feb 2026 05:50 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AS 28 tahun, terkait dugaan penipuan dan penggelapan perlengkapan barbershop senilai Rp30 juta. Pelaku ditangkap pada Kamis, 25 Februari 2026 malam, setelah buron selama 2,5 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Tipidum yang dipimpin Kanit 1 Tipidum Iptu Novi Alfera. Tindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan pelaku terdeteksi berada di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Tim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan.
"Kasus ini dilaporkan oleh Alfein Rahmad atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka," ucapnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Yasin menjelaskan peristiwa ini bermula pada 7 Maret 2023 di sebuah barbershop di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Saat itu korban menawarkan satu set perlengkapan usaha pangkas rambut melalui marketplace Facebook.
Tersangka kemudian menyatakan minat membeli dengan harga Rp30 juta dan meminta barang diserahkan lebih dahulu. Setelah perlengkapan diterima, barang tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
Yasin menyampaikan akibat perbuatan pelaku dimaksud, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta karena uang hasil penjualan tidak pernah diberikan. Tersangka kini dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.