Polres Padang Pariaman Musnahkan Ganja dan Miras Ilegal

  • 30 Des 2025 13:50 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Menjelang akhir tahun 2025, Polres Padang Pariaman menggelar pemusnahan barang bukti sitaan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal, Senin (30/12/2025). Tercatat, sebanyak 26,842 kilogram ganja kering bersama 409 botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan di halaman kantor Polres Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah melalui tahapan hukum sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan laboratorium hingga pendataan resmi. “Pemusnahan ini menjadi langkah akhir agar barang-barang terlarang tersebut benar-benar tidak lagi berpotensi beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.

AKBP Faisol menjelaskan, dalam tiga bulan terakhir, jajaran Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus peredaran ganja yang melibatkan sebanyak tiga orang tersangka. Pelaku dimaksud memanfaatkan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebagai jalur pengiriman.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi lintas sektor antara kepolisian. Selain itu, sinergi antar petugas keamanan bandara, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas dalam mengawasi potensi penyelundupan narkotika di daerah ini,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Keamanan BIM, Aries Darta menyebut, pihaknya selama satu tahun terakhir telah menggagalkan belasan percobaan pengiriman ganja melalui jalur kargo. Menurutnya, setiap indikasi pengiriman barang mencurigakan langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kepolisian.

“Modus yang digunakan relatif sama. Namun dengan dukungan alat pendeteksi dan pemeriksaan fisik yang ketat, upaya penyelundupan dapat kami cegah,” ujarnya.


Rekomendasi Berita