Polres Payakumbuh Amankan Narkotika Dari Tangan Dua Tersangka
- 15 Des 2025 15:56 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (12/12/2025). Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra mengatakan, kedua tersangka berinisial IR dan AM yang merupakan komplotan dalam dunia peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.
AKP Hendra mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya yang terjadi di Koto Baru Simalanggang, Payakumbuh. “ Tersangka dalam perkara lainnya berinisial HO sebelumnya, di tangkap di sekitaran jalan di Koto Baru Simalanggang mengaku barang bukti sabu-sabu yang ada pada dirinya saat itu didapatnya dari tersangka IR, " ujarnya.
AKP Hendra menjelaskan, pada saat tim buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh melakukan penyergapan, tersangka IR diketahui bersama dengan seorang remaja yang masih dibawah umur berinisial AM. “Seketika di lakukan penggeledahan terhadap keduanya, kami mendapati dua paket narkotika jenis sabu-sabu dalam kantong celana IR seberat 0,42 gram dan satu narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,24 gram dalam kantong celana sebelah kiri AM,” katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan AKP Hendra, berdasarkan pengakuan keduanya, narkotika jenis sabu yang ditemukan pada AM merupakan milik dari IR. “ Total tiga paket narkotika jenis sabu-sabu berhasil kami amankan yang semuanya merupakan milik IR. Sementara tersangka AM disini berperan sebagai mendampingi dan menyimpan sabu-sabu milik IR, " ujarnya.
Kasat Narkoba AKP Hendra menyayangkan salah seorang tersangka yang ditangkap masih berusia belia. Menurutnya, dalam usia yang seharusnya belajar dan meraih prestasi di sekolah namun terjerumus dalam kriminalitas, mengonsumsi dan ikut serta dalam peredaran narkotika.
" Sangat disayangkan, namun proses hukum tetap kami berlakukan sesuai aturan yang ada, " katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....