Polres Tanah Datar Musnahkan Sitaan Tindak Pidana Narkotika

  • 06 Des 2025 15:04 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Kepolisian Resort (Polres) Tanah Datar memusnahkan barang bukti sitaan pidana perkara sebanyak 27 kilogram jenis ganja, Jumat (5/12/2025). Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto mengatakan, pemusnahan barang sitaan dimaksud merupakan hasil penegakan hukum tindak pidana perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dimusnahkan dengan proses dibakar.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita. Kemudian juga upaya mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata AKBP Nur Ichsan.

Nur Ichsan Dwi menambahkan, barang bukti narkoba yang dimusnakan tersebut merupakan barang bukti sitaan dari 3 orang tersangka di Ombilin, Kecamatan Rambatan. “Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat serta bukan sekedar seremonial,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly mengapresiasi kerja keras Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. "Kami pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas keseriusan Kapolres dan jajaran dalam memberantas narkoba. Kami pemerintah Tanah Datar siap bersinergi dan berkolaborasi, dengan harapan narkoba dapat dienyahkan dari Luhak Nan Tuo ini," katanya.

Wabup juga menimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda untuk menjauhi narkotika karena akan merusak masa depan. "Marilah generasi muda menyibukkan diri dengan aktifitas positif di bidang keagamaan, olahraga, akademik dan lainnya. Jauhilah narkotika, karena tidak hanya merusak masa depan pribadi namun juga nama baik keluarga," ujar Ahmad Fadly.


Rekomendasi Berita