Kejati Sumbar Periksa Saksi Dugaan Tipikor Dermaga Siberut

  • 13 Nov 2025 22:15 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Tim penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah memeriksa 20 orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Dermaga Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (13/11/2025). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M.Rasyid mengatakan, sejumlah saksi yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, serta konsultan perencana, pelaksana pekerjaan, pengawas pekerjaan dan beberapa ahli konstruksi.

M.Rasyid menjelaskan, dugaan Tipikor pada pembangunan Dermaga Bajau merupakan anggaran tahun 2019 dan 2020. "Dananya berasal dari APBN Dirjen perhubungan laut, Kementerian Perhubungan RI dengan nilai anggaran sebesar Rp.24,9 miliar,” ujarnya.

Menurut Rasyid, saat ini kasus tersebut dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumbar. Menurutnya, untuk memastikan kerugian negara, tim penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP terkait pembangunan dermaga yang belum bisa digunakan atau dimanfaatkan tersebut.

“Tim Penyidik telah memperoleh bukti awal. Bukti-bukti terkait dengan modus ada pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak sehingga dermaga mengalami roboh atau amblas,” kata M. Rasyid.

Rasyid menambahkan, tim penyidik Kejati Sumbar telah melakukan penyidikan sejak April 2025. Pengembangan kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumbar.


Rekomendasi Berita