DPO Kasus Pencurian Payakumbuh Diamankan Saat Berjualan
- 13 Nov 2025 18:39 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian di Pasar Ibuh blok Timur, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Kamis (13/11/2025). Kapala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Putra Siregar mengatakan, tersangka tersebut berinisial R, berusia 45 tahun, diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim saat berjualan di Komplek Pasar Ibuh Kota Payakumbuh.
IPTU Andrio Putra menjelaskan, R merupakan salah satu tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu. “Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, sekira pukul 09.30 WIB di Pasar Ibuh blok Timur, Kota Payakumbuh. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi pada tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUH-Pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut IPTU Andrio menjelaskan, saat penangkapan, tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti berupa cabe di Pasar Gadut, Kec. Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri oleh tersangka telah terjual senilai Rp800 ribu dan uang hasil penjualan barang bukti curian tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadi tersangka, " katanya.
Andrio menambahka, setelah penangakapan tersangka R, pihak kepolisian memastikan akan segera memproses pada peradilan pidana. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memburu pelaku-pelaku kejahatan lainnya yang masih buron,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....