Polres Mentawai Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Desa
- 12 Nov 2025 08:31 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana desa di Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa, (11/11/2025). Wakil Kepala Polres Kepulauan Mentawai, Kompol Bustanul dalam keterangan persnya menyampaikan, ketiga tersangka yang ditetapkan itu berinisial YT, selaku Kepala Desa Madobag, DS, Sekretaris Desa dan inisial MT sebagai Bendahara.
Kompol Bustanul menjelaskan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, termasuk 2 orang ahli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa madobag tersebut. Menurut hasil pemeriksaan, modus operandi yang di lakukan tiga tersangka tersebut, ditemukan praktik mengelembungkan atau melebih-lebihkan nilai anggaran di bidang pengadaan barang dan jasa pada tahun 2022 untuk pembelian laptop, printer, lemari, dokumen dan meja kerja.
“Kemudian laporan realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di bidang pemeliharaan aset di bidang perbaikan komputer, laptop dan printer tahun 2022. Selanjutnya, bantuan untuk kelompok tani dan ternak berupa bibit pinang dan ayam yang tidak disalurkan sesuai yang di anggarkan pada tahun 2022,” kata Kompol Bustanul.
Bustanul menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dokumen yang berkaitan dengan APBDes Desa Madobag tahun 2022 dan 2023. “Berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugian negara menunjukan jumlah dana desa yang di korupsi sebesar Rp.1.122.657.639 miliar yang tidak dapat di dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SatReskrim Polres Mentawai, Iptu Edward Evilin Sialoho mengungkapkan, hingga kini, hanya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor dana desa, karena telah memiliki alat bukti yang kuat. Sementara untuk tersangka lain, belum ditemukan alat bukti yang menguatkan.
“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Polres Mentawai dan dilakukan penahanan selama 20 hari dan perpanjangan selama 20 hari. Penahanan dilakukan sampai berkas kami serahkan kepada pihak kejaksaan” kata Iptu Edward Evilin Sialoho.
Iptu Edward Evilin Sialoho menambahkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Inilah modus operandi yang di lakukan tiga tersangka dalam pengelolaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....