Polres Payakumbuh Amankan Dua Tersangka Pencurian Pelek Kendaraan
- 27 Okt 2025 14:48 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap dua orang warga Kelurahan Nunang Daya Bangun disebuah rumah di Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat, (24/10/2025). Kepala Satreskrim, Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Siregar mengatakan, dua orang tersangka yang di amankan berinisial ZN berusian 36 tahun dan DB berusia 39 tahun, merupakan pelaku pencurian di sebuah rumah warga di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara pada Oktober 2025.
IPTU Andrio mengungkapkan, dua orang tersangka tersebut telah melakukan pencurian dua unit pelek kendaraan roda empat. Ia menjelaskan, penangkapan dimaksud berdasarkan Laporan Polisi LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepoisian (SPK) Polres Payakumbuh tanggal 12 Oktober 2025.
"Setelah tembusan laporan kepolisian kami terima, kami langsung melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan untuk mendapatkan tersangka. Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, penyelidikan kami mengarah kepada dua orang tersebut,” ujar IPTU Andri Siregar.
Andri menambahkan, dari keterangan tersangka, keduanya mengaku telah menjual barang bukti hasil pencurian tersebut senilai Rp640 ribu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu unit kendaraan jenis sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa hasil curiannya.
“Saat ini keduanya telah ditahan dan menjalani tahap penyidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan pengembangan jika ada pihak lainya yang tersangkut dalam kasus ini,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....