Polres Pesisir Selatan Ringkus Terduga Pencuri Barang Tower

  • 22 Okt 2025 08:36 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan meringkus terduga pencuri di Sibingkeh Siguntur, Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Senin (20/10/2025). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro mengatakan, diduga AP melakukan aksi pencurian barang-barang tower telekomunikasi bersama rekannya HS.

AKP Yogie menjelaskan, barang-barang tower yang dicuri tersebut milik PT Dayamitra Telekomunikasi. Barang yang berhasil diamakan dari tangan terduga pencuri yakni, baterai litium, radio remote, dan power RRu. “Barang-barang tersebut dicuri oleh kedua orang itu di Bukik Basuang, Kampung Korong Nan Ampek, Nagari Taratak Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan.” ujarnya.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku telah melakukan aksi tersebut selama sepuluh hari selamaJuni 2025 lalu. “Mereka mencuri 48 baterai. Terduga HS menjual barang-barang tersebut kepada pengepul barang rongsokan di Kota Padang,” ujarnya.

Yogie menambahkan, akibat tindakan kriminal kedua terduga pelaku, PT Dayamitra Telekomunikasi merugi sekitar Rp400 juta. "Pemilik perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polres Pesisir Selatan pada tanggal 2 September 2025,” katanya,

Terduga pelaku AP telah di bawa ke Markas Polres Pesisir Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka. “AP dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun,” katanya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....