Bapas Padang Simulasikan Pidana Kerja Sosial Humanis
- 26 Jun 2025 19:01 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang bersama Pemerintah Kota Padang menggelar Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan yang melibatkan 40 klien pemasyarakatan sebagai pelaksana kerja sosial melalui kegiatan aksi bersih masjid dan lingkungan disekitar kawasan Masjid Al-Hakim dan kawasan pantai, Kota Padang, Kamis, (26/6/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah persiapan uji praktik penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai bentuk pidana alternatif yang lebih humanis dan restoratif.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026. Sebagai pelaksana kerja sosial, klien Bapas mensimulasi aksi sosial yang bertujuan membangun kesadaran sosial, mengedukasi masyarakat tentang semangat keadilan restoratif, serta memberi pengalaman positif bagi klien pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan. Inilah semangat keadilan restoratif memberi harapan baru bagi pelanggar hukum untuk menebus kesalahan secara konstruktif dan berguna bagi masyarakat,” kata Kunrat Kasmiri.
Sementara itu, Wali Kota (Wako) Padang, Fadly Amran mendukung adanya penerapan sanksi sosial bagi klien pemasyarakatan yang beroritentasi pemulihan dan kemanusiaan. “Kota Padang membuka ruang sebesar-besarnya untuk kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan. Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” ujarnya.
Senada dengan Wako Padang, Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim menyebut, kegiatan tersebut merupakan gambaran dari implementasi KUHP yang baru. Ia berharap, pihaknya dapat terus menjadi pelopor dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang adaptif, inklusif, dan sesuai semangat pemulihan yang diusung KUHP baru. Kegiatan tersebut juga
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pengalaman positif bagi klien dalam bentuk kerja sosial yang membangun kesadaran, tanggung jawab, serta edukasi masyarakat tentang nilai-nilai pemulihan dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....