Mahasiswa Curi Telepon Genggam Diciduk Polresta Padang
- 17 Jun 2025 11:04 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Seorang mahasiswa berinisial AR berusia 20 tahun ditangkap oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Senin (16/6/2025). Pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian sebuah handphone milik warga di Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu 25 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tengah tertidur di dalam kamar, sementara telepon seluler milik korban tergeletak dalam kondisi sedang diisi daya. Ia menuturkan, korban menyadari telepon genggamnya telah dicuri saat terbangun,
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,8 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone,” kata AKP Muhammad Yasin, Senin (16/6/2025).
Muhammad Yasin menambahkan, saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Padang. Ia memastikan, langkah hukum terkait perkara tersebut akan segera dilimpahkan setelah proses penyelidikan telah selesai dilakukan pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....