Residivis Jambret Diciduk Polisi Usai Curi Handphone

  • 12 Jun 2025 13:07 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Seorang pria yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian dan penjambretan kembali diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Padang. Penangkapan dilakukan di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa malam (10/6/2025), setelah pelaku diduga mencuri sebuah handphone milik warga.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin Kamis (12/6/2025) menyebutkan, pelaku telah lama menjadi target operasi karena keterlibatannya dalam sejumlah aksi kriminal serupa di Kota Padang. Ia ditangkap saat berada di salah satu rumah di Kuranji, setelah adanya laporan dari warga.

"Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari Adrizal, warga Kuranji yang kehilangan handphone dan sebungkus rokok di tokonya. Pelaku sebelumnya berpura-pura berbelanja, lalu memanfaatkan kelengahan korban saat melayani transaksi untuk mengambil barang di atas meja kasir," kata AKP Yasin.

AKP Yasin menyampaikan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Padang. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta membekuk pelaku beserta barang bukti.

"Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif ekonomi sebagai alasan utama. Kini, ia harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....