Polres Padang Panjang Tingkatkan Status Kasus Bus ALS
- 12 Mei 2025 13:15 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Polres Padang Panjang telah meningkatkan status penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Peningkatan penanganan perkara dimaksud diambil usai berkas perkara didukung barang bukti dan keterangan sejumlah saksi berhasil dikumpulkan.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, keputusan melanjutkan ke tahap penyidikan diambil setelah melalui rangkaian gelar perkara. Ia menyebut, sepakat untuk menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami sudah selesai melakukan gelar perkara bersama tim dari Kejaksaan dan sekarang sedang proses penyidikan. Berdasarkan pasal pidana yang mengatur, diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp12 juta,” kata AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Senin (12/5/2025).
AKBP Kartyana Widyarso menambahkan, hingga kini masih belum melakukan pemeriksaan terhadap supir bus tersebut. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan setelah pihak Rumah Sakit Imam Muchtar Kota Bukittinggi menyatakan supir bus tersebut telah sembuh dan sehat.
“Sampai saat ini supir bus belum kami lakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan masih menjalani operasi dan perawatan. Setelah dinyatakan sehat dari rumah sakit, kami akan lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....