Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • 12 Mei 2025 09:18 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua orang pria, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi penindakan, Jumat (9/5/2025). Terduga pelaku ditangkap petugas kepolisian saat menikmati narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di gang Edelweiss Kelurahan Balai-Balai Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan, telah berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku bernama (S) dan (F) tanpa perlawanan dari kedua terduga pelaku. Ia menyebut, pada saat penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan satu paket kecil narkotika jenis Sabu yang di letakkan pelaku di lantai rumah beserta sejumlah alat hisap shabu.“Terduga pelaku berhasil kami tangkap di sebuah Rumah Kontrakan di Kelurahan Balai-balai, Padang Panjang. Setiba di lokasi polisi menemukan kedua pelaku S dan F tengah asik menikmati narkotika jenis sabu dan langsung menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan sedikitpun,” kata Iptu Ardi Nefri, Jumat (9/5/2025).

Iptu Ardi Nefri menjelaskan, kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini adalah upaya bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....