Polres Mentawai Ungkap Kasus Ganja, Lima Tersangka Ditangkap

  • 17 Apr 2025 17:20 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering, Minggu, (13/4/2025). Hal dimaksud disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Mentawai, IPTU Ali As Mardoni usai mengamankan sebanyak 5 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan modus dibungkus kertas koran dan dilapisi plastik bening.

IPTU Ali As Mardoni menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni, sebanyak 1 paket ganja kering serta 1 buah puntung rokok sisa pakai. Kronologis kejadian bermula dari informasi, tersangka melakukan transaksi narkotika jenis ganja kering di TPI Km 2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Km 2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja kering,” kata IPTU Ali As Mardoni, Minggu (13/4/2025).

IPTU Ali As Mardoni menambahkan, identitas tersangka yang diamankan yakni, M (31) laki-laki, I D (37) laki-laki, A (24) laki-laki, I I I (29) laki-laki dan E (29) laki-laki. Kelima tersangka dimaksud diamankan dengan dugaan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.

“Kegiatan ini juga mendukung Asta Cita point ke-7 tentang narkoba, yaitu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....