Kejari Solok SelatanTetapkan Enam Tersangka Korupsi PNPM
- 21 Mar 2025 17:05 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan resmi menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan pinjaman perorangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dikelola Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Penyimpangan dimaksud terjadi pada anggaran tahun 2017-2020, dengan total kerugian negara mencapai Rp716,6 juta.
Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar mengungkapkan, keenam tersangka tersebut yakni, Y selaku Ketua BKAN periode 2015-2021, YS membidangi pengembangan usaha periode 2018-2021, dan E membidangi pengembangan usaha periode 2015-2018. Ia menyebut tersangka lain yakni, F selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) periode 2016-2018, OF selaku Wali Nagari Pasir Talang Barat periode 2014-2020 dan S, Wali Nagari Pasir Talang Timur periode 2011-2022.
"Kerugian negara yang ditimbulkan perbuatan enam tersangka ini sebesar Rp716,6 juta," Fitriansyah Akbar, Kamis (20/3/2025).
Fitriansyah menjelaskan, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut telah menjalani pemeriksaan sejak Januari 2024. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tanahan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Diketahui, penyidik Kejari Solok Selatan telah menyita sebanyak 209 dokumen terkait kasus tersebut. Selain sejumlah dokumen, terdapat uang tunai sebesar Rp321,8 juta berhasil disita, uang tersebut diduga berasal dari hasil penyimpangan dana tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....