Satpol PP Padang Tertibkan 705 Kasus Selama April 2026
- 14 Mei 2026 18:32 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat sebanyak 705 kasus penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum selama April 2026. Data tersebut merupakan hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan di sejumlah titik wilayah Kota Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penegakan trantibum dilakukan untuk menciptakan kondisi kota yang aman dan tertib. Operasi penertiban menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
Dari data rekapitulasi kata Chandra, penertiban terbanyak terjadi pada sektor PKL dan bangunan liar dengan jumlah 331 unit. Selain itu, penertiban penyakit masyarakat atau pekat mencapai 165 orang sepanjang April lalu.
Ia menyampaikan Satpol PP Padang juga menertibkan 64 pengemis, 19 pedagang asongan, 14 pak ogah, serta empat pengamen. Petugas turut mengamankan 24 pelajar yang kedapatan berada di luar aktivitas belajar pada jam sekolah.
"Pengawasan juga dilakukan terhadap tempat penginapan, kos-kosan, serta lokasi hiburan malam di Kota Padang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan 18 titik penginapan dan kos-kosan serta 47 lokasi cafe, karaoke dan hiburan malam," ucapnya, Kamis, 14 Mei 2026.
Selain itu, Chandra menyebutkan Satpol PP Padang turut melakukan penanganan terhadap 16 orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ dan tiga orang terlantar. Penanganan dilakukan bersama instansi terkait guna memastikan ketertiban dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan secara rutin dan berkelanjutan. Masyarakat diimbau ikut berperan aktif menjaga ketertiban umum serta melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran Perda di lingkungan sekitar," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....