Pembatasan Berakhir, Kendaraan Sumbu Tiga Wajib lewat Sitinjau Padang

  • 29 Mar 2026 20:51 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas pada momen libur Lebaran telah berakhir pukul 24.00 WIB, Minggu, 29 Maret 2026. Namun demikian, pengaturan jalur tetap diberlakukan dengan mewajibkan kendaraan melintasi jalur Sitinjau Lauik, Kota Padang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot menyebutkan dari pukul 00.00 WIB, Senin 30 Maret 2026, tidak ada lagi pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih. Meskipun demikian, penentuan rute tetap diterapkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

"Selain itu, kebijakan ini juga mendukung proses perbaikan jalan di kawasan Lembah Anai yang saat ini masih berlangsung," ucapnya, Minggu, 29 Maret 2026.

Finot menjelaskan, kendaraan sumbu tiga atau lebih dari Kota Bukittinggi menuju Kota Padang maupun sebaliknya diwajibkan melalui jalur Sitinjau Lauik. Kebijakan ini diambil guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

"Adapun rute yang harus dilalui yakni Padang – Sitinjau Lauik – Solok – Singkarak – Padang Panjang – Bukittinggi dan sebaliknya. Pengaturan ini diberlakukan secara konsisten bagi seluruh kendaraan dengan kategori tersebut," terangnya.

Sementara itu kata Finot, jalur Lembah Anai untuk rute Padang menuju Bukittinggi hanya diperbolehkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Pembatasan ini dilakukan karena kondisi jalan yang masih dalam tahap perbaikan.

Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot menambahkan, kendaraan sumbu tiga ke atas dari Padang menuju batas Provinsi Jambi atau Kabupaten Dharmasraya serta menuju batas Provinsi Riau atau Kabupaten Limapuluh Kota tetap wajib melalui jalur Sitinjau Lauik. Ketentuan ini berlaku sepanjang waktu, yakni mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....