Tim Klewang Tangkap Pencuri Ponsel Bermodal iCloud

  • 26 Feb 2026 23:18 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial FYP 46 tahun, terkait kasus pencurian telepon seluler di kawasan Pasar Raya Padang. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah petugas menindaklanjuti hasil pelacakan digital milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan tersangka diamankan tanpa perlawanan di kawasan Komplek Almara, Kecamatan Kuranji. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal dalam merespons laporan masyarakat.

"Aksi pencurian terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 pukul 11.30 WIB di tepi jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Korban kehilangan satu unit telephone genggam warna hijau saat berada di lokasi tersebut. Setelah itu, perkara dilaporkan melalui LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 25 Februari 2026 oleh pelapor Dhea Amelia," terangnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Yasin menjelaskan pengungkapan kasus bermula ketika korban memanfaatkan fitur iCloud untuk melacak posisi ponsel yang hilang. Perangkat tersebut terdeteksi berada di Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Berdasarkan informasi itu kata Yasin, petugas bersama korban melakukan penyisiran dan menemukan sepeda motor yang sesuai dengan rekaman CCTV saat kejadian. Seorang pria yang berada di atas kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah mengambil ponsel milik korban dan menyembunyikannya di dalam jok sepeda motor. Polisi menyita satu unit telepon genggam warna hijau ini beserta kotaknya dan satu unit kendaraan roda dua warna hitam dengan bernomor polisi BA 4725 IA, sebelum membawa tersangka ke Mapolresta Padang untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Yasin menyampaikan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang - undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 5 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....