Satpol PP Padang Amankan 11 Orang di Tempat Hiburan Malam

  • 16 Feb 2026 12:17 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli, pengawasan dan penertiban di Kawasan Pondok, Minggu, 15 Februari 2026, malam. Kegiatan ini dilakukan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Padang terkait ketentuan operasional dan larangan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah kepada para pelaku usaha.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer mengatakan, patroli yang dilaksanakan difokuskan pada penyampaian aturan resmi pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha memahami serta mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan selama Ramadan.

Dalam kegiatan tersebut kata Harvi, petugas memberikan penjelasan secara persuasif kepada pemilik usaha. Mereka menyampaikan ketentuan jam operasional, larangan aktivitas tertentu serta imbauan menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama ibadah berlangsung.

Selanjutnya, Harvi menyampaikan petugas juga menyasar pemilik kafe dan tempat hiburan dalam sosialisasi tersebut. Mereka diingatkan untuk menaati aturan serta menyesuaikan operasional usaha dengan norma dan kearifan lokal selama bulan suci Ramadan.

"Hasilnya didapatkan sebelas orang di tempat hiburan malam. Lalu mereka tidak bisa menunjukan identitas KTP. Selanjutnya mereka diamankan di Mako Satpol PP Padang, untuk ditindaklanjuti oleh petugas PPNS. Sebab ada tiga orang kedapatan masih dibawah umur," ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.

Harvi berharap usaha tersebut mampu menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Dengan demikian, warga dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa gangguan aktivitas yang melanggar ketentuan.

"Setelah sosialisasi selesai, patroli dilanjutkan ke sejumlah lokasi umum di Kota Padang. Petugas melakukan pemeriksaan dan pengamanan di beberapa kafe serta tempat karaoke bagi pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum selama Ramadhan," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....