Pemenuhan Hak & Kewajiban Karyawan di Kota Padang
- 24 Okt 2025 00:01 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Pemerintah Kota Padang akan memanggil seluruh pemilik dan pengusaha hiburan malam di Kota Padang. Langkah ini dilakukan untuk membahas pemenuhan hak karyawan, termasuk kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-BPJS Kesehatan, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional tempat hiburan.
Wakil Wali Kota Padang,Maigus Nasir kepada RRI mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi BPJS yang digelar Senin, (21/10/2025). Bahwasanya Pemko Padang ingin merangkul semua pihak dalam mewujudkan program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yakni Sinergi dan Kolaborasi.
Terkait hal tersebut kata Maigus, pihaknya akan segera mengundang seluruh pengusaha hiburan malam dalam waktu dekat. Pertemuan itu membahas dua hal utama yaitu pemenuhan hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan, serta upaya menjaga ketertiban di Kota Padang
"Semuanya kita panggil seluruh pemilik usaha. Hal ini kita lakukan sesuai visi misi Wali Kota Padang, yaitu sinergi dan kolaborasi. Disitu kita mengundang, sehingga lahir kesepakatan dan komitmen bersama," ucapnya, Kamis, (23/10/2025).
Selain itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan operasional tempat hiburan malam. Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.
"Jika kedapatan melanggar, peringatan satu hingga tiga kali diberikan, namun jika tidak diindahkan, izin usaha langsung dicabut," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....