Satpol PP Padang Tertibkan 1.651 Pelanggaran Selama Triwulan II 2026
- 10 Jul 2026 04:32 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat sebanyak 1.651 kasus penegakan peraturan daerah selama Triwulan II 2026. Rekapitulasi tersebut mencakup kegiatan penegakan peraturan, pelayanan publik, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sepanjang 1 April hingga 30 Juni 2026.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan kasus yang ditangani meliputi penertiban pengemis, pak ogah, pedagang asongan, pengamen, pelajar, tawuran, penyakit masyarakat (pekat), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), orang terlantar, pengawasan penginapan atau kosan, PKL dan bangli, serta tempat hiburan malam. Penindakan terhadap PKL dan bangunan liar menjadi yang terbanyak dengan 781 unit, disusul penyakit masyarakat sebanyak 382 orang.
Chandra menyebutkan rekapitulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah secara berkelanjutan. Seluruh kegiatan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar tercipta kondisi kota yang aman dan tertib.
"Penegakan perda tidak hanya berfokus pada tindakan penertiban, tetapi juga mengedepankan pelayanan publik, pembinaan, dan perlindungan masyarakat. Seluruh personel terus bekerja sesuai ketentuan untuk menciptakan Kota Padang yang tertib, aman, dan nyaman," ucapnya, Kamis, 9 Juli 2026.
Selain penertiban PKL dan bangunan liar kata Chandra, Satpol PP Padang juga menangani 144 pengemis, 101 pelajar, 72 lokasi kafe, karaoke dan hiburan malam, serta 54 titik penginapan atau rumah kos. Petugas juga menertibkan 46 pak ogah, 24 pedagang asongan, 14 pengamen, lima pelaku tawuran, 25 ODGJ, dan tiga orang terlantar.
"Seluruh kegiatan penegakan dilakukan melalui patroli rutin, pengawasan lapangan, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang," ujarnya.
Chandra menegaskan Satpol PP Kota Padang memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan perda pada semester berikutnya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif mematuhi peraturan serta melaporkan setiap potensi gangguan ketertiban demi mewujudkan Kota Padang yang tertib, aman, dan nyaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....