Milik Siapa Hak Cipta Foto yang Dibeli

  • 23 Jun 2026 08:39 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang — Membeli foto kini menjadi kebutuhan umum bagi banyak orang. Banyak pihak masih keliru soal status hak cipta foto tersebut.

Ketidaktahuan ini sering kali menimbulkan risiko hukum di masa depan. Pembeli kerap mengira kepemilikan file berarti penguasaan hak cipta penuh.

Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, pencipta memegang hak. Tanpa perjanjian tertulis, hak cipta tetap melekat pada fotografer asli.

Pengalihan hak cipta harus dilakukan melalui kesepakatan tertulis yang jelas. Membayar file foto hanya memberikan hak penggunaan terbatas bagi pembeli.

Penggunaan komersial biasanya memerlukan biaya lisensi yang lebih tinggi lagi. Fotografer juga berhak atas pencantuman nama pada karya yang diterbitkan.

Calon pembeli sebaiknya memperjelas lisensi sebelum melakukan transaksi pembayaran. Transparansi sejak awal dapat mencegah sengketa hukum di kemudian hari.

Pemahaman hukum yang baik akan melindungi para kreator dan konsumen. Jadilah pembeli yang cerdas dengan memahami aturan hak cipta secara menyeluruh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....