Pengawasan Produk UMKM yang Telah Bersertifikasi Halal di Sumbar

  • 13 Sep 2026 11:29 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat memperkuat pengawasan terhadap produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah mengantongi sertifikat halal. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha tetap menggunakan bahan dan menerapkan proses produksi sesuai ketentuan halal hingga produk beredar di masyarakat.

Kepala BPJPH Sumatera Barat, Ikrar Abdi mengatakan, pengawasan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemeriksaan dilakukan secara berkala setiap enam bulan dan dapat dilaksanakan secara mendadak apabila terdapat aduan masyarakat atau temuan dugaan pelanggaran di lapangan.

Ikrar menyebutkan pengawasan tidak hanya dilakukan BPJPH Sumatera Barat bersama pengawas halal di kabupaten dan kota, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan produk yang beredar. Pelaku usaha wajib mempertahankan konsistensi kehalalan produk, mulai dari bahan baku, proses produksi hingga produk siap dipasarkan.

Ikrar Abdi menjelaskan, pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan ayam dari rumah potong unggas bersertifikat halal tidak boleh menggantinya dengan bahan dari sumber yang tidak jelas status kehalalannya. Perubahan bahan atau proses produksi yang tidak sesuai dengan komitmen sertifikasi dapat menjadi temuan dalam pengawasan.

"Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran produk bersertifikat halal dapat menyampaikannya melalui kanal SP4N-LAPOR atau langsung kepada BPJPH Sumatera Barat. Laporan juga dapat disampaikan kepada pengawas halal yang berada di daerah agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ucapnya, Minggu, 13 September 2026.

Ikrar Abdi berharap sekitar 110 ribu produk dari 62 ribu pelaku usaha di Sumatera Barat yang telah memiliki sertifikat halal dapat terus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal. Pengawasan diperlukan agar sertifikat yang telah diperoleh tidak hanya menjadi legalitas, tetapi benar-benar mencerminkan konsistensi proses produksi dan bahan yang digunakan.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran dan pelaku usaha terbukti tidak lagi memenuhi ketentuan halal, BPJPH dapat memberikan sanksi sesuai aturan hingga pencabutan sertifikat halal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di Sumatera Barat," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....