Pemkab Solok Dorong UMKM Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual
- 23 Agt 2026 20:03 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Solok mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Solok untuk segera mendaftarkan produk yang dihasilkan sebagai bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual. Dorongan tersebut sebagai upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap produk-produk unggulan UMKM.
Bupati Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, Sabtu, 22 Agustus 2026 mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum berkaitan dengan kerjasama dalam memperkuat perlindungan terhadap produk UMKM. Kerjasama tersebut dengan berupaya mendaftarkan berbagai produk UMKM agar mendapatkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
"Langkah dimaksud dinilai penting seiring semakin berkembangnya produk lokal dan terbukanya peluang pemasaran hingga ke luar daerah maupun mancanegara. Oleh karena itu ia meminta jajaran pemerintah daerah, termasuk wali nagari, untuk mendata dan menyiapkan seluruh pelaku UMKM yang memiliki produk potensial," kata Jon Firman Pandu.
Jon Firman Pandu meyampaikan perlindungan hak kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Pemerintah Kabupaten Solok akan terus mendorong pelaku usaha agar semakin sadar pentingnya legalitas dan perlindungan produk.
"Kami berharap seluruh UMKM di Kabupaten Solok dapat memanfaatkan dukungan pemerintah untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. Dengan produk yang telah memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual, UMKM diharapkan semakin percaya diri memperluas pasar dan meningkatkan daya saing," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....