Pemutihan Utang Bantu UMKM, Pengamat Minta Evaluasi Selektif

  • 31 Jul 2026 18:08 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Di pertengahan tahun 2026, program pemutihan penghapusan utang kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terbukti menjadi penyelamat bagi puluhan ribu debitur di sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif. Namun di sisi lain, bayang-bayang masalah moral di tengah masyarakat kini mulai menjadi tantangan nyata yang dihadapi dunia perbankan.

Menanggapi dinamika perkembangan kebijakan tersebut, Pengamat Ekonomi dari Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Dr. Yasri, mengingatkan agar evaluasi terhadap implementasi regulasi ini dilakukan secara menyeluruh dan sangat selektif. Ia menekankan, jangan sampai efek jangka panjang dari pemutihan ini justru mengikis budaya tertib finansial dan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka.

Ketika seseorang mengajukan permohonan pinjaman ke bank, secara moral dan hukum mereka telah berkomitmen untuk mengembalikannya. Proses ditagih oleh pihak bank itu adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari kontrak yang sah. Tekanan atau tagihan itu sebenarnya juga bisa menjadi fungsi kontrol dan motivasi tersendiri bagi pelaku usaha untuk memutar otak, bekerja lebih keras, dan berkembang agar bisnisnya naik kelas.

Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena di tahun 2026 ini di mana pihak perbankan mulai mendeteksi adanya penurunan kepatuhan pembayaran (degradasi moral) dari sebagian kecil nasabah baru yang berharap mendapatkan fasilitas serupa di masa depan. Menurutnya, jika eksekusi tindak lanjut dari PP Nomor 47 Tahun 2024 ini abai dalam pemilahan yang objektif, akan timbul persepsi keliru bahwa utang di bank pemerintah pada akhirnya akan selalu diputihkan.

Oleh karena itu, berkaca pada jalannya program yang sudah bergulir, Prof. Yasri menyarankan agar pemerintah dan perbankan BUMN memperketat integrasi basis untuk memilah dengan tegas UMKM yang macet karena murni faktor eksternal tak terhindarkan, dengan UMKM yang macet akibat kelalaian atau manajemen yang buruk.

Penghapusan ini harus tetap diletakkan pada koridornya, yakni sebagai stimulus darurat untuk menyelamatkan UMKM potensial yang benar-benar terjebak situasi pelik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....