Pemkab Pasaman Barat Dorong UMKM Segera Kantongi Sertifikat Halal

  • 05 Jun 2026 07:57 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Pasaman Barat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dengan mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), segera memiliki sertifikat halal. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.

Komitmen itu disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pasaman Barat, Khairil, saat menghadiri Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kantor Urusan Agama (KUA) Simpang Empat, Kamis, 4 Juni 2026.

"Kami mendukung penuh pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026. Sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan bagi konsumen dan meningkatkan daya saing produk UMKM," kata Khairil.

Menurutnya, program sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha di Pasaman Barat. Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari kegiatan nasional yang dilaksanakan serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.

Khairil menambahkan, kampanye Wajib Halal Oktober 2026 di Pasaman Barat dilaksanakan di 13 lokasi berbeda. Kawasan Kantor Bupati Pasaman Barat menjadi titik utama pelaksanaan kegiatan yang dimulai pada hari yang sama.

Sementara itu, perwakilan BPJPH, Silvi Agusri Putri, mengatakan sertifikat halal memiliki manfaat yang luas bagi pelaku usaha. "Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sementara produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Penerapan sanksi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2026," ujarnya.

Ia menambahkan, konsep kehalalan tidak hanya mencakup produk akhir, tetapi juga seluruh proses produksi mulai dari bahan baku hingga pengolahan. Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi halal melalui skema self declare, yang dilanjutkan dengan peninjauan lapangan sebagai bentuk edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....