Sumbar Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi Halal Produk UMKM
- 22 Mei 2026 11:24 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggencarkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu sebagai tindaklanjut surat dari dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, Endrizal, Jumat, 22 Mei 2026 , mengatakan seluruh pelaku UMKM diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal produk sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni pada 17 Oktober 2026. Sertifikasi halal dimaksud dinilai penting agar produk UMKM memiliki standar mutu dan dapat diterima lebih luas di pasar nasional maupun internasional.
"Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Salah satu bentuk sosialisasi yang direncanakan yakni dengan menggelar kegiatan yang direncanakan pada bulan Juni mendatang. Termasuk meminta kabupaten dan kota menggelar kegiatan serupa untuk mengiinformasi kewajiban sertifikasi halal agar dipahami masyarakat," kata Endrizal.
Endrizal menyebutkan saat ini untuk produk UMKM yang telah tersertifikasi halal di Sumatera Barat yakni sekitar 130 ribu pelaku UMKM. Jumlah tersebut diperkirakan akan semakin bertambah dengan sosialisasi yang dilakukan dan juga mengerahkan pendamping UMKM serta mengoptimalkan keberadaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sumatera Barat.
"Kami berharap kedepannya dengan semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk. Kemudian dengan adanya sertifikasi halal ini membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha, termasuk menembus pasar ekspor," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....