Pemerintah Kabupaten dan DPRD Agam Sepakati Perubahan Anggaran 2026

  • 08 Sep 2026 02:50 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Lubuk Basung - Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Bupati Agam Benni Warlis dan unsur pimpinan DPRD Agam dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin 7 September 2026.

Benni Warlis mengatakan, kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelaksanaan APBD 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan perubahan APBD 2026. “Pada prinsipnya, perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyesuaian tersebut dilakukan agar perubahan APBD 2026 tidak menimbulkan defisit murni. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan seluruh kewajiban pembayaran hingga akhir tahun dapat dipenuhi.

“Kita berharap akhir 2026 tidak ada permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayar oleh pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan supaya tidak ada defisit anggaran,” kata Benni.

Benni Warlis mengajak pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama mengawal proses penyusunan perubahan APBD 2026. Muaranya menghasilkan anggaran yang realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....