LPS Lakukan Verifikasi Simpanan Nasabah LPS Sungai Rumbai Pasca Pencabutan Izin

  • 10 Apr 2026 20:40 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan proses verifikasi simpanan nasabah. Hal itu menyusul pencabutan izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 April 2026.

Kepala Wilayah I LPS, Jimmy Ardianto, Jumat 10 April 2026 mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi pada BPR Sungai Rumbai memiliki pola serupa dengan sejumlah BPR lain yang sebelumnya juga dicabut izin oleh OJK. Akar persoalan umumnya berkaitan dengan pengelolaan kegiatan perbankan, khususnya dalam hal penghimpunan dana simpanan dan penyaluran kredit.

"Ketidakseimbangan dua aspek tersebut menjadi faktor utama yang menyebabkan kondisi bank memburuk hingga akhirnya tidak dapat beroperasi. Sebab, jika pengelolaan simpanan dan kredit berjalan baik dan sesuai ketentuan, maka bank seharusnya tetap dalam kondisi sehat," kata Jimmy.

Jimmy menyampaikan, berkaitan dengan pembayaran klaim kepada nasabah BPR Sungai Rumbai, saat ini proses masih dalam tahap awal. LPS baru memulai rekonsiliasi dan verifikasi data terhadap sekitar 3.515 rekening yang dimiliki oleh sekitar 3.455 nasabah, dengan total dana simpanan mencapai kurang lebih Rp3,38 miliar.

"LPS akan memastikan validitas data simpanan, termasuk kesesuaian tingkat bunga dengan ketentuan yang berlaku. Jika simpanan tercatat dengan benar, memenuhi syarat, dan tidak melanggar ketentuan seperti suku bunga penjaminan, maka dana nasabah akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....