OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Sumbar

  • 07 Apr 2026 19:12 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Langkah itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai.

Kepala OJK Provinsi Sumbar, Roni Nazra mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan untuk memperkuat industri perbankan. Kemudian untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penyebabnya, BPR itu memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Setahun berselang, pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. "Pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud," ujarnya, Selasa, 7 April 2026.

Kemudian berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi. Sekaligus meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang. Sebab dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....