Proses Pembayaran Klaim LPS Mengacu Ketentuan 3T
- 03 Apr 2026 11:54 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah 1 memastikan proses pembayaran klaim nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam tetap mengacu pada ketentuan 3T. Hal tersebut merupakan syarat utama penjaminan simpanan nasabah agar aman dan dijamin LPS saat bank dilikuidasi.
Kepala LPS Wilayah 1, Jimmy Ardianto , Jumat 3 April 2026 mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data nasabah BPR Pembangunan Nagari sebelum pembayaran dilakukan. Pembayaran klaim tetap mengacu pada ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan, serta tidak merugikan bank.
"Jika nasabah memenuhi kriteria 3T tersebut, akan diprioritaskan untuk pembayaran klaim. Nilai penjaminan maksimal yang diberikan LPS mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank," kata Jimmy Ardianto.
Jimmy mengungkapkan, proses pembayaran dilakukan secara bertahap mengingat jumlah nasabah mencapai sekitar 7 ribuan orang. Setiap nasabah akan diperiksa satu per satu, termasuk penggabungan rekening bagi nasabah yang memiliki lebih dari satu rekening agar dihitung sebagai satu nasabah sesuai ketentuan penjaminan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 31 Maret 2026 tentang pencabutan izin usaha bank. Bobby Febrianda Melaporkan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....