Pemkab Pasbar Cairkan THR ASN dan PPPK Rp45 Miliar
- 12 Mar 2026 17:39 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pemerintah daerah juga menyalurkan gaji serta THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Kamis, 12 Maret 2026.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto mengatakan total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp45 miliar. Dana tersebut disiapkan untuk memastikan hak pegawai terpenuhi menjelang Hari Raya Idul fitri.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pasaman Barat, Zulfi Agus memastikan pencairan THR mulai hari ini. Proses administrasi pembayaran telah diselesaikan sehingga dana dapat segera disalurkan kepada para pegawai.
Zulfi menjelaskan pembayaran THR bagi PNS dan PPPK dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan melekat lainnya.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, pembayaran THR bagi PNS dan PPPK mulai dilakukan hari ini. Komponen yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan melekat lainnya,” ucapnya.
Zulfi menambahkan pemerintah daerah juga mengupayakan pembayaran gaji dan THR bagi PPPK paruh waktu dalam waktu dekat. Pencairan tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan ditargetkan rampung sebelum masa libur panjang.
"Anggaran sekitar Rp45 miliar itu diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli ASN menjelang lebaran. Pemerintah daerah juga mengimbau para penerima agar memanfaatkan dana tersebut secara bijak untuk kebutuhan prioritas keluarga," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....