ASN Solok Selatan Difasilitasi Layanan Pojok Pajak

  • 24 Feb 2026 00:25 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Solok Selatan difasilitasi dalam melaporkan pajak tahunan. Hal itu dengan menghadirkan Pojok Pajak dalam pelayanan Lapor Pajak Tahunan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro.

Kegiatan ini merupakan asistensi pelaporan pajak bagi ASN dari petugas pajak KP3 KP Padang Aro melalui Pojok Pajak. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, tepatnya di Kantor Bupati Solok Selatan, di samping Aula Sarantau Sasurambi, Senin, 23 Februari 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi, mengimbau agar seluruh ASN memanfaatkan layanan Pojok Pajak tersebut dengan sebaik-baiknya. Ini untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

"ASN yang belum lapor pajak agar memanfaatkan program dari Kantor Pajak Padang Aro ini. Jangan abai," ujarnya.

Sementara Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi, menyampaikan kegiatan ini digelar selama dua hari, yakni 23–24 Februari 2026. Tujuannya untuk membantu ASN Solok Selatan, khususnya yang bertugas di Kantor Bupati, dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak mereka.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan ASN dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan. Dengan adanya Pojok Pajak, ASN bisa langsung mendapatkan pendampingan dan konsultasi apabila mengalami kendala saat pelaporan,” katanya.

Ia menambahkan, program seperti ini telah rutin dilaksanakan sejak lima tahun terakhir. Menurutnya, hingga saat ini sudah kurang lebih 70 persen ASN Solok Selatan yang telah melaporkan pajak tahunannya.

“Melalui sinergi antara KP2KP Padang Aro dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pajak ASN semakin baik. Ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional,” ujarnya.

Rekomendasi Berita