Alokasi Dana Transfer ke Padang Panjang Turun 18 Persen
- 14 Feb 2026 19:38 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mencatat alokasi Dana Transfer 2026 senilai Rp377,6 miliar. Angka tersebut turun 18 persen dibandingkan 2025 yang mencapai Rp460,5 miliar.
"Penurunan ini menjadi tantangan signifikan dalam penyusunan dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Penurunan ini menjadi yang terendah dalam kurun waktu 12 tahun terakhir," kata Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, Sabtu, 14 Februari 2026.
Secara nasional, kebijakan penyesuaian Dana Transfer disebut sebagai bagian dari strategi penataan keuangan dan optimalisasi belanja negara. Pemerintah Daerah kini dituntut meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta penajaman prioritas program.
“Penurunan sebesar ini belum pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Kita harus melakukan penyesuaian menyeluruh, mulai dari rasionalisasi belanja operasional hingga peninjauan kembali program yang belum mendesak,” katanya.
Dampak langsung penurunan Dana Transfer akan memengaruhi komposisi belanja daerah. meski demikian, Pemko Padang Panjang memastikan layanan dasar kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama seperti belanja infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program perlindungan sosial
Di sisi lain, manajemen keuangan daerah juga menghadapi tantangan, sebagian dari dana transfer telah ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat. Di antaranya Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan peruntukannya seperti DAU Dukungan Kesehatan, Pendidikan, Sarana dan Prasarana, serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) tertentu seperti DBH Sawit dan DBH Cukai Hasil Tembakau juga memiliki ketentuan penggunaan tersendiri. Kondisi ini membuat ruang gerak Pemerintah Daerah dalam mengatur alokasi belanja semakin terbatas.
Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Daerah juga diamanatkan meningkatkan alokasi belanja infrastruktur publik menjadi 40 persen dari total belanja, serta secara bertahap menekan belanja pegawai hingga 30 persen yang akan diberlakukan pada Tahun Anggaran 2027. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang, Zia Ul Fikri menambahkan, sektor pendidikan masih mendapatkan porsi terbesar dalam APBD, disusul sektor kesehatan. Sementara itu, alokasi belanja untuk infrastruktur publik pada 2026 mencapai Rp180,4 miliar atau 34,71 persen dari total belanja daerah.
Upaya efisiensi belanja pegawai juga telah dimulai sejak Tahun Anggaran 2025, ditandai dengan penurunan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja dan dilanjutkan pada 2026. Meski demikian, untuk mencapai target belanja pegawai 30 persen sesuai undang-undang, Padang Panjang masih memerlukan penyesuaian bertahap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....