Satu Lagi, Izin Usaha BPR di Sumbar Dicabut
- 07 Jan 2026 22:09 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan itu dituangkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. Tujuannya untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelum izinnya dicabut, PT BPR Suliki Gunung Mas telah masuk dalam kategori BPR tidak sehat. OJK lantas memasukannya dalam status BPR dalam penyehatan per tanggal 6 Maret 2025 karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sesuai Peraturan OJK.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025 menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ucap Roni, Rabu (7/1/2026).
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Nasabah tidak perlu khawatir. Untuk simpanan nasabah dijamin LPS," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....